REPUBLIKA.CO.ID, Gara-gara muatan melebihi kapasitas, seorang sopir truk Cina berusia 34 tahun didenda 25 juta dolar AS.
Tampaknya, denda ini harus dibayar oleh anak dan tujuh turunannya kelak. Denda itu diperoleh si sopir malang itu menyusul keputusan pemerintah setempat yang menilainya bersalah dalam insiden ambruknya jembatan. Insiden terjadi setelah muatan truknya melebihi kapasitas (overload).
Pada 19 Juli 2011, sopir bernama Zhang, mengemudikan sebuah truk dengan muatan pasir secara overload melintasi sebuah jembatan beton dekat Beijing. Akibatnya, jembatan tersebut ambruk. Denda yang ditetapkan terhadap Zhang setara dengan kerugian akibat kerusakan jembatan tersebut. Demikian dilaporkan Russia Today.
Pihak berwenang menilai Zhang bertanggung jawab atas insiden tersebut, sementara Zhang mengklaim bahwa dirinya hanya mematuhi instruksi perusahaan jasa angkut tempat ia bekerja.
Tidak jelas bagaimana Zhang akan membayar denda tersebut. Menurut media Cina, gaji bulanan sopir truk di Beijing sekitar 70 dolar AS. Dengan demikian, Zhang harus melunasi denda itu selama 30 ribu tahun!
sumber : republika.co.id
0 komentar:
Posting Komentar
komentar tidak boleh berisi konten kotor
komentar tidak boleh spam
kesulitan boleh komentar dengan kata baku bhs indonesia
jangan lupa like and follow